Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Idul Fitri
Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan
2023-03-24 23:17:42

Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mendesak agar SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama Tahun 2023, direvisi. Dirinya menyayangkan cuti bersama Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan yaitu mulai tanggal 21 April 2023, padahal ada bagian besar umat Islam yang penyelenggaraan Idul Fitrinya adalah pada tanggal 21 April. Artinya dengan jadwal cuti bersama tersebut, mereka tidak punya waktu untuk mempersiapkan lebaran atau bahkan lakukan tradisi tahunan mudik ke kampung halaman.

"Seharusnya Pemerintah berlaku adil, dengan lebih peka memahami dan menyikapi potensi perbedaan penetapan jadwal 1 Syawal yang merupakan hal yang sering terjadi setiap tahunnya di Indonesia, sehingga keputusan cuti bersama mestinya dapat mengakomodasi mayoritas umat Islam di Indonesia yang banyak bekerja di birokrasi dan korporasi, yang sangat mungkin mengikuti pendapat yang berbeda soal penetapan 1 Syawal sebagai Hari Raya Idul Fithri yang menjadi tradisi diadakannya cuti nasional secara bersama," disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/3).

SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam SKB tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan tanggal 21, 24, 25, dan 26 April.

Hidayat yang merupakan Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama menjelaskan, SKB tersebut tidak akomodatif terhadap bagian besar umat Islam yang akan menyelenggarakan Idul Fitri di tanggal 21 April.

"Pemerintah telah menetapkan libur Idul Fitri di tanggal 22-23 April, namun ada juga sebagian ormas Islam yang sudah menetapkan Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 April, sebelum tanggal 22-23 yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sementara Pemerintah tidak melarang malah meminta agar perbedaan penentuan hari Idul Fithri disikapi secara positif dalam semangat toleransi. Di saat yang sama aktivitas silaturahmi dan pulang kampung di Idul Fitri tahun ini mungkin akan meningkat lantaran badai Covid-19 sudah mereda, sehingga sudah selayaknya Pemerintah berlaku adil memfasilitasi masyarakat dengan memutuskan hari cuti dan libur bersama yang akomodatif untuk keperluan umat Islam yang hari lebarannya diperbolehkan berbeda," ujar politisi yang akrab disapa HNW.

Dirinya mencontohkan, salah satu ormas Islam terbesar di tanah air yakni Muhammadiyah, melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/M/MLM/I.0/2023 yang dikeluarkan pada 21 Januari 2023 telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023.

Ketua MUI KH Abdullah Jaidi pada konferensi pers Kemenag 22 Maret 2023 juga telah menyampaikan kemungkinan terjadi perbedaan dalam penetapan 1 Syawal 1444 H yang perlu dicarikan solusinya oleh Pemerintah.

Adapun SKB 3 Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1444 H ditetapkan jauh sebelumnya yaitu pada tanggal 11 Oktober 2022, sehingga waktu itu kemungkinan besar belum mempertimbangkan potensi perbedaan penetapan Idul Fitri di kalangan Umat Islam di Indonesia.

Oleh karena itu Hidayat mendesak agar SKB 3 Menteri direvisi dengan menghadirkan perwakilan-perwakilan Ormas Islam, serta mengedepankan prinsip Taqwa dengan bermusyawarah dalam semangat ukhuwah sehingga bisa diambil keputusan baru soal cuti bersama dimajukan menjadi 20, 24, 25, dan 26 April, di mana libur lebarannya adalah tanggal 21 dan 22 April 2023.

"Keputusan baru yang mengedepankan keadilan dan maslahat bagi Umat seperti itu akan menjadi kebijakan yang adil dan empati untuk libur bersama keluarga di kampung halaman yang mengakomodasi Umat yang berbeda dalam penentuan 1 syawal. Hal itu juga diharapkan dapat menghilangkan kecemasan dari sebagian Umat yang merasa diberlakukan tidak adil karena tidak diakomodasinya sikap mereka, dan diharapkan akan dapat mewujudkan hakikat libur bersama keluarga yang dapat meningkatkan kohesivitas / ukhuwah di tengah masyarakat, juga meningkatnya produktivitas mereka pasca libur bersama dalam rangka lebaran Idul Fithri," pungkasnya.(MPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Idul Fitri
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]